Lebak,04 Agustus 2025 –
Puluhan peserta dari berbagai kalangan mengikuti Seminar Hukum Perjanjian Pinjam Meminjam yang digelar di Aula Desa Sukamarga, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, pada Senin(04/8). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya membuat surat perjanjian yang sah secara hukum saat melakukan transaksi pinjam-meminjam, baik antar-individu maupun dengan lembaga keuangan.
Kepala Desa Sukamarga, Yusuf, dalam sambutannya mengatakan bahwa masih banyak warga yang melakukan pinjam-meminjam hanya dengan kesepakatan lisan. “Akibatnya, ketika terjadi perselisihan atau wanprestasi, pihak yang meminjamkan sering mengalami kerugian karena tidak ada bukti tertulis yang kuat,” ujarnya.
Narasumber utama, Novita sari, Psi, dan Mohammad Hifni, S.HI, M.H, menjelaskan bahwa surat perjanjian pinjam-meminjam memiliki kekuatan hukum jika memuat unsur-unsur penting seperti identitas lengkap pihak yang terlibat, jumlah pinjaman, jangka waktu pengembalian, bunga (jika ada), serta tanda tangan di atas materai. “Tanpa dokumen resmi, posisi hukum pemberi pinjaman maupun peminjam menjadi lemah di mata hukum,” tegasnya.
Selain membahas aspek hukum perdata, seminar ini juga mengangkat isu pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak menjerat warga. Rina menekankan agar masyarakat selalu memeriksa legalitas perusahaan pinjol di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak tergiur bunga rendah tanpa kejelasan aturan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat meningkat dan risiko sengketa terkait pinjam-meminjam dapat diminimalisir.




